Kasus Suap Perangkat Desa Kediri Tiga Kades Segera Dinonaktifkan Dari Jabatannya
- account_circle Dian Memo
- calendar_month Minggu, 18 Jan 2026
- visibility 10
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Pemerintah Kabupaten Kediri tengah memproses surat keputusan penonaktifan sementara terhadap tiga kepala desa yang terjerat kasus korupsi.
Ketiga oknum tersebut diduga melakukan rekayasa sistem rekrutmen perangkat desa dengan nilai suap mencapai belasan miliar rupiah.
Langkah hukum ini diambil untuk menjaga integritas birokrasi desa sekaligus merespons bergulirnya sidang di pengadilan.
Dampak Hukum Skandal Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Kediri
Kursi kepemimpinan di tiga desa di Kabupaten Kediri dipastikan bakal segera kosong sementara waktu. Setelah melalui proses telaah hukum yang panjang pasca-penetapan status tersangka oleh Polda Jatim, Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya melangkah maju untuk menonaktifkan tiga kepala desa (Kades) yang kini tengah duduk di kursi pesakitan.
Skandal rekayasa ujian perangkat desa yang melibatkan uang pelicin dalam jumlah fantastis ini kini memasuki babak administratif yang menentukan nasib jabatan mereka.
Heningnya ruang sidang di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu seolah menjadi awal dari akhir karier jabatan bagi tiga elit desa di Kediri.
Mereka adalah IJ (Kades Kalirong), SU (Kades Mangunrejo), dan DA (Kades Pojok), yang sebelumnya menjabat sebagai pengurus inti dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD). Dugaan praktik lancung ini mencuat setelah rekrutmen perangkat desa tahun 2023 terendus menggunakan aplikasi ujian yang telah dimodifikasi untuk memenangkan peserta tertentu.
Selama berbulan-bulan, publik menanti ketegasan dari Pemkab Kediri. Selama status mereka masih aktif, para kades ini diketahui masih menerima gaji penuh dan menjalankan wewenang administratif, sebuah situasi yang memicu desakan dari berbagai aktivis kontrol sosial.
Namun, titik terang muncul pekan ini. Henry, salah satu pejabat terkait di lingkungan Pemkab Kediri, mengonfirmasi bahwa draf Surat Keputusan (SK) penonaktifan sementara telah rampung disusun oleh tim koordinasi dan kini berada di meja Bagian Hukum untuk diteliti lebih lanjut.
Lahirnya draf penonaktifan ini bukan tanpa dasar. Bupati Hanindhito Himawan Pramono sebelumnya telah mengeluarkan nota dinas sebagai dasar bagi tim untuk menyusun berita acara pemberhentian sementara.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka dan dimulainya proses persidangan yang mengungkap fakta mengejutkan: adanya dugaan aliran dana pelicin hingga belasan miliar rupiah dari ratusan posisi perangkat desa yang diperebutkan.
Dalam persidangan yang telah bergulir, terungkap bahwa rekayasa tersebut tidak hanya melibatkan janji manis, tetapi juga manipulasi sistem penilaian Computer Assisted Test (CAT). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan menyebut sedikitnya ada 320 perangkat desa yang diduga masuk melalui jalur “pintu belakang” dengan membayar sejumlah uang. Hal inilah yang membuat kasus ini menjadi salah satu skandal birokrasi desa terbesar di Kediri dalam beberapa tahun terakhir.
Kepastian kapan SK penonaktifan tersebut turun kini berada sepenuhnya di tangan Bupati. Jika dokumen tersebut telah ditandatangani, jabatan mereka akan ditangguhkan hingga ada putusan hukum tetap (inkracht).
Selama masa penonaktifan, tugas-tugas pemerintahan di desa terkait kemungkinan besar akan dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) demi menjamin pelayanan masyarakat tidak lumpuh akibat proses hukum yang menimpa pemimpinnya.
Langkah penonaktifan ini menjadi sinyal keras bahwa pemerintah daerah tidak memberikan ruang bagi praktik korupsi di tingkat desa. Masyarakat Kediri kini menunggu hasil akhir dari persidangan untuk melihat sejauh mana keadilan akan ditegakkan bagi para peserta ujian yang telah berjuang secara jujur namun tersingkir oleh kekuatan uang.
Penulis Dian Memo
Penulis bidang politik, hukum dan pemerintahan dan informasi serta peristiwa di daerah

Saat ini belum ada komentar